Welcome Berjalan

"Selamat Datang di Situs Resmi Yayasan Pondok Pesantren At Thohiriyah Srikayangan Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir - Riau " Jl.Lintas Pujud-Bagan Batu Srikayangan No.60 HP.0813 6545 3797,0812 6182 8450,0822 8775 5580 Kode Pos.28993

Aqikah dan Menamai Anak

Ust.Kh Al Hafiz,S.Ag
Aqikah dan Menamakan Anak
Orang tua, siapa pun dan di mana pun pasti mendambakan seorang anak yang berbakti, taat dan berperilaku yang sesuai norma agama, apalagi bekal yang bisa diandalkan orang tua ketika meninggal salah satunya adalah anak sholeh yang senantiasa
mendo’akannya. Namun tidak sedikit perkembangan si anak. selanjutnya justru dipicu dan diwarnai oleh tindakan dan prilaku orang tua itu sendiri
sebagaimana disinyalir hadits Nabi SAW Diriwayatkan dari Abi Hurairoh RA., Rosululloh SAW berabda: Setiap anak terlahir dalam keadaan
fithroh (menetapi agama yang suci) kemudian kedua orang tuanya yang menyebabkannya menjadi Yahudi, Nashroni dan Majusi………( HR.Bukhori ) Pada dasarnya, keinginan mempunyai anak dan berusaha untuk mendapatkannya adalah sunnat, firman Alloh SWT dalam Surah Al Baqarah, “Sekarang campurilahmereka (para istri) dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT. (QS.Al-Baqoroh 187)Imam Mujahid dan Ibnu Abbas menginterpretasikan ayat tersebut, bahwa yang dimaksud adalah seorang anak. Bahkan Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk mempunyai banyak anak karena hal itu merupakan kebanggaan tersendiri bagi beliau sebagai pemimpin mereka di HariKiamat. Diriwayatkan dari Anas RA. berkata: Rosululloh memerintahkan menikah dan sangat melarang untuk membujang dan beliau bersabda: Menikahlah kalian dengan perempuan yang penuh kasih sayang dan yang bisa memberi banyak anak, karena aku memperbanyak dengan kalian atas para Nabi di Hari Kiamat (HR. Imam Ahmad dam Abu Hatim dalam kitab shohihnya)

AQIQAH, Definisi dan Hukumnya
Ketika seorang bayi lahir ke dunia, orang yang paling bahagia adalah orang tua namun jangan sampai kebahagiaan itu melupakan kegiatan ritual yang seyogyanya dilakukan, salah satunya adalah Aqiqoh.
Aqiqoh secara etimologi (lughot) adalah sebuah nama dari rambut yang terdapat pada kepala bayi ketika dilahirkan. Sedangkan secara terminologi (Syara’) adalah hewan yang disembelih (sebagai ganti) dari anak yang dilahirkan.
Hukum Aqiqoh sendiri adalah sunat muakkad berdasarkan Hadits Nabi SAW.Seorang anak itu tergadaikan (ditebus) dengan Aqiqoh yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama ( HR.At Turmudzi ) Kata ”tergadaikan” menurut versi Imam Ahmad bin Hambal, “Bahwa seorang kalau tidak diaqiqohi, maka tidak bisa memberi syafa’at kepada orang tuanya di Hari Kiamat.Hukum sunnat melaksanakan aqiqoh itu dinisbatkan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah terhadap si anak, termasuk bagi seorang ibu yang melahirkan seorang anak dari hasil zina.

Sunat-Sunat AQIQAH
Dalam melaksanakan aqiqoh terdapat kesunatan-kesunatan di antaranya,
1. Menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor
    untuk perempuan dan banci.
2. Membagikannya dalam keadaan matang kecuali kakinya karena optimisme
   (tafa’ulan)bahwa anak itu akan hidup dan berjalan.
3. Memasaknya dengan sesuatu yang manis karena ada unsur
    tafa’ulan terhadap manisnya akhlaq si anak dan karena
    Rosululloh SAW suka dengan rasa yang manis.
4. Tidak memecah tulang-tulangnya karena ada unsur tafa’ulan
    agar anggota tubuh si anak selamat.
5. Menyembelihnya pada hari ketujuh dari kelahiran si anak,
    kemudian hari keempat belas dan hari kedua puluh satu
6. Memberi nama pada hari ketujuh.
7. Mencukur rambut si anak.
8. Bershodaqoh dengan emas atau perak sesuai dengan berat
    timbangan rambut si anak yang dicukur.

Ketika menyembelih, membaca do’a, :“Ya Alloh (ini adalah nikmat) darimu (dan aku mendekatkan diri dengannya) kepadamu, ini adalah Aqiqohnya si Fulan.” Dan bagi anak yang belum diAqiqohi setelah besar masih disunatkan untuk melaksanakannya untuk dirinya sendiri.

Faedah-Faedah AQIQAH
Dibalik ritual Aqiqoh ada beberapa faedah yang bisa dipetik, di antaranya :
1. Sebagai sarana pendekatan diri dari seorang anak yang
    dilahirkan karena dengan ini si bayi dapat mengambil
    manfa’at sebagaimana dia bisa mengambil manfa’at
    dari sebuah do’a.
2. Bisa melepaskan tergadaikannya seorang anak.
3. Sebagai tebusan untuk menebus si anak seperti
    Alloh SWT menebus Nabi Isma’il AS
    dengan domba (gibas).

Memberi Nama (tasmiyah)
Nama adalah sebuah identitas yang sangat dibutuhkan karena berguna untuk dapat dikenali oleh orang lain. Selain itu juga berguna untuk membedakan satu dengan yang lainnya. Islam juga memperhatikannya dengan serius dan menganjurkan memberi nama seorang anak dengan nama yang baik karena bagaimanapun juga sebuah nama berkaitan erat dengan si pemilik nama itu sendiri. Oleh karenanya dalam sebuah Hadits diterangkan, Diriwayatkan dari Abi Darda’, Rosululloh Bersabda “Bahwa kamu semua akan dipanggil pada hari kiamat dengan namamu dan nama ayah kamu maka buatlah nama yang baik.” ( HR. Abi Darda’ dengan sanad yang baik )

Beberapa Nama yang Disunatkan
a. Nama Abdulloh dan Abdurrohman. karena terdapat
    hadits, “Buatlah nama dengan nama nabi. Dan nama
    yang paling disukai oleh Alloh swt. adalah Abdulloh
    dan Abdurrohman.”
b. Nama-nama para Nabi.
c. Nama yang disandarkan pada nama Alloh seperti
    Abdul Hayyi dan sebagainya.

Nama yang Dimakruhkan
a. Nama-nama yang punya arti jelek.
b. Nama-nama syetan seperti Khonzah,Walhan.
c. Nama-nama tokoh otoriter dan dholim seperti
    Fir’aun, Qorun, Haman dan sebagainya.
d. Nama-nama malaikat seperti Jibril dan sebagainya.
   (Untuk poin ini khilaf karena ada sebagian ulama’
    yang mengatakan tidak makruh).

Nama-Nama yang Diharamkan
a. Nama sesuatu yang disembah selain Alloh SWT.
    Seperti Abdul Uzza dan sebagainya.
b. Nama yang artinya Raja Diraja karena yang
    berhak menyandangnya hanya Alloh SWT.
c. Nama yang artinya Pemimpin Umat, Pemimpin
    Putra Adam, karena yang berhak memilikinya
    adalah Rosul SAW.
d. Memberi julukan dengan julukan yang tidak
    disukainya.

  Daftar Pustaka.
- Bujairomi ‘Alal Khotib, Sulaiman Al Bujairomi
- Bujairomi ‘Ala Al Manhaj At Thullab, Sulaiman Al Bujairomi
- Tuhfatul Maudud Fi Ahkamil Maulud, Syamsuddin Muhammad
- Syarhul Kabir, Syamsuddin Bin Abil Faroj